SURAT GANTI RUGI
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Nama : MISDI
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Dsn. I Pasar Lori, Desa Pasang Lela
Kec. Na. IX-X Labuhanbatu Utara
(Disebut Pihak Pertama)
II. Nama : NURHABIBAH BR. SINURAT
Umur : 49 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dsn. I Pasar Lori, Desa Pasang Lela
Kec. Na. IX-X Labuhanbatu Utara
(Disebut Pihak Kedua)
Saya pihak pertama benar ada mempunyai/memiliki sebidang Tanah Perkarangan, terletak di Dusun I Pasar Lori, Desa Pasang Lela, Kecamatan Na. IX-XX, Kabupaten LabuhanbatuUtara.
berbatas dan berukuran sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Amat terukur : 20 M
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Amat terukur : 30 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Amat terukur : 25 M
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Misno terukur : 33 M
- Luas + 798,75 M (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Koma Tujuh Puluh Lima Meter Bujur
Sangkar)
Saya Pihak Pertama mengaku ada membuat Ganti Rugi kepada Pihak Kedua dengan harga sebesar Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah) tunai. Selanjutnya setelah dibuatnya Ganti Rugi ini maka tinggallah hak Pihak Pertama atas tanah tersebut dan kini sudah menjadi Pihak Kedua dan segala sesuatunya yang timbul setelah Surat Ganti Rugi ini diperbuat sudah menjadi tanggung jawab Pihak Kedua itu sendiri.
Demikian Surat Ganti Rugi ini kami perbuat dengan sebenarnya dengan pikiran yang sehatdan hati yang tulus ikhlas, tanpa ada unsure paksaan dari pihak lain. Dan untuk lebih menguatkan Surat Ganti Rugi ini Kami Kedua belah Pihak menurunkan tanda tangan dihadapan beberapa orang saksi-saksi seperti yang tercantum di bawah ini.
Pasar Lori, 26 januari 2011
Pihak Pertama Pihak Kedua
MISDI NURHABIBAH BR. SINURAT
Saksi-saksi
1. Misno : ……………...
2. Amat : ……………...
3. Tukiman : ……………...
4. Giman : ……………...
Kadus I Pasar Lori
Diketahui oleh :
Camat Na. IX-X, Labuhanbatu utara KEPALA DESA PASANG LELA
JULFAN.S H. KUMPUL HARAHAP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar